Restorasi Ekosistem dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

lingkungan—nggak cuma ngatur, tapi juga memastikan semua elemen bermain efektif. Mereka punya tiga peran utama: regulator, fasilitator, dan inovator. Pertama, sebagai regulator, dinas ini bikin aturan main yang jelas, kayak Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang nge-lock kawasan hutan lindung ... sering terbentur sama realitas. Contoh bagus itu Qanun Aceh No. 3/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang nge-lock 45% wilayah Aceh sebagai kawasan hutan lindung. Aturan ini nggak main-main - dalam lima tahun terakhir, izin usaha di zona lindung dicabut 17 izin, termasuk tambang emas
Read More